Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Palopo merupakan instansi yang mendukung pembangunan daerah khususnya untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. 

Tugas pokok DKP Kota Palopo adalah melaksanakan sebagian kewenangan Kota Palopo di bidang kelautan dan perikanan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, DKP Kota Palopo mempunyai fungsi sebagai berikut : 

1. Perencanaan kebijakan teknis dalam bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan lingkup tugasnya ; 

2. Pemberian perizinan, pengawasan dan pelayanan teknis kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan; 

3. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas, mitra kerja Dinas Kelautan dan Perikanan; 

4. Mengatur / mengawasi tata guna kelautan dan perikanan utamanya pemanfaatan wilayah laut dan pesisir; 

5. Pengelolaan urusan ketatusahaan Dinas Kelautan dan Perikanan dan tugas lain sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku; 

Penyusunan LAKIP oleh masing - masing instansi pemerintah tidak lepas dari mandat yang telah dibebankan kepada instansi yang bersangkutan. Dalam hal ini mandat yang dibe